Mengurus dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan hal penting bagi pemilik motor. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus STNK dan BPKB dengan mudah dan cepat.
1. Cara Mengurus STNK Baru
Jika Anda membeli motor baru, berikut langkah-langkah mengurus STNK:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, faktur pembelian, dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili Anda.
- Lakukan pembayaran pajak dan biaya penerbitan STNK.
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan STNK baru.
2. Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Jika STNK hilang atau rusak, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Laporkan kehilangan STNK ke kepolisian dan buat surat kehilangan.
- Siapkan fotokopi KTP, BPKB, dan surat kehilangan.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk proses penggantian.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
3. Cara Mengurus BPKB Baru atau Hilang
Untuk mengurus BPKB baru atau mengganti yang hilang, ikuti langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti KTP, faktur pembelian motor, dan STNK.
- Datang ke kantor Samsat atau Polda setempat.
- Ajukan permohonan penerbitan BPKB baru.
- Bayar biaya administrasi dan tunggu proses verifikasi.
Informasi lengkap pengurusan BPKB
Kesimpulan
Mengurus STNK dan BPKB bisa dilakukan dengan mudah jika semua persyaratan terpenuhi. Pastikan Anda mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Jika ingin lebih praktis, gunakan layanan Samsat online untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan Anda.